Kata Pengantar
Segala puji syukur
penulis panjatkan kepada Allah SWT atas segala rahmatNya
sehingga makalah ini dapat tersusun hingga selesai . Tidak lupa juga penulis
mengucapkan banyak terima kasih atas bantuan dari pihak yang telah
berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun pikirannya.
Makalah dengan judul “Sistem
Pemerintahan dan Otonomi Daerah” ini penulis susun guna memenuhi tugas dari
mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
Beberapa isi makalah ini diantaranya seputar Definisi sistem pemerintah,
jenis-jenis sistem pemerintahan, Tujuan Otonomi Daerah, dan lain-lain.
Diharapkan dengan makalah ini baik penulis maupun pembaca dapat lebih memahami
seputar sistem pemerintahan maupun otonomi daerah.
Penulis berharap semoga makalah ini
dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca. Untuk ke depannya,
semoga pembaca dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar
menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman , penulis yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman , penulis yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
.................................................................................................
1
Daftar Isi
..........................................................................................................
2
Bab I : Pendahuluan
A. Latar Belakang
.......................................................................... 3
B. Rumusan Masalah
..................................................................... 4
Bab II : Isi
A. Pengertian Sistem
Pemerintahan................................................ 5
B. Jenis-jenis Sistem Pemerintahan................................................
6
C. Pengaruh Sistem Pemerintahan..................................................
12
D. Sistem Pemerintahan Indonesia.................................................
13
E. Pengertian Otonomi Daerah ......................................................
15
F. Tujuan Otonomi Daerah ............................................................
17
G. Prinsip Otonomi Daerah ............................................................
17
H.
Hak dan Kewajiban Daerah........................................................
18
I.
Pengawasan terhadap
Pelaksanaan Otonomi Daerah................. 19
Bab III : Penutup
A. Kesimpulan ...............................................................................
21
B. Saran
.........................................................................................
22
Daftar Pustaka ..................................................................................................
23
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam sebuah negara,
Sistem pemerintahan menjadi aspek yang tak kalah penting untuk diperhatikan. Sistem
Pemerintahan membuat sesuatu yang
kompleks agar menjadi teratur dari komponen pemerintahan seperti pandangan,
asas, undang undang, teori dan hal yang lain tentang suatu pemerintahan negara.
Sistem Pemerintahan
digunakan untuk menjaga kestabilan masyarakat dalam banyak segi sosial, norma,
dan ekonomi, menjaga kestabilan sistem dalam menjaga kedaulatan negara,
menjaga kekuatan dari segi pertahanan, ekonomi, politik dan keamanan dimata
dunia sehingga menjadi suatu sistem
pemerintahan yang berkelanjutan
untuk memenuhi tugas esensial dan fakultif Negara.
Sistem pemerintahan sangat erat kaitannya dengan
otonomi daerah yang saat ini telah berlangsung di Indonesia. Bila sebelum
diperkenalkan otonomi daerah, semua sistem pemerintahan bersifat sentralisasi
atau terpusat. Dengan pelaksanaan otonomi daerah diharapkan daerah mampu
mengatur sistem pemerintahannya sendiri dengan memaksimalkan potensi daerah
yang dimiliki. Walaupun demikian, ada beberapa hal tetap dikendalikan oleh
pemerintah pusat seperti hubungan diplomatik, kerjasama perdagangan, dll.
Otonomi daerah juga sebenarnya
merupakan salah satu bentuk penyelenggara pemerintahan yang efektif dan
efisien. Karena pada dasarnya tidak mungkin pemerintah pusat mengatur serta
mengelola negara dengan segala permasalahan yang kompleks. Sementara itu,
pemerintah daerah juga merupakan training ground serta pengembangan demokrasi
dalam sebuah negara. Disadari atau tidak, sistem pemerintahan daerah sebenarnya
merupakan persiapan untuk karir politik lanjutan yang biasanya terdapat pada
pemerintahan pusat.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian Sistem Pemerintahan?
2.
Apa saja jenis Sistem Pemerintahan di dunia?
3.
Apa pengaruh Sistem Pemerintahan terhadap negara lain?
4.
Apa jenis Sistem Pemerintahan di Indonesia?
5.
Jelaskan pengertian Otonomi daerah !
6.
Sebutkan tujuan Otonomi Daerah !
7.
Apa saja prinsip-prinsip Otonomi Daerah?
8.
Sebutkan Hak-Hak dan
Kewajiban Daerah!
9.
Bagaimana pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah?
BAB II
ISI
A.
Pengertian Sistem Pemerintahan
Pengertian sistem menurut
Wikipedia indonesia adalah sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang
terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan
aliran informasi, materi atau energi. Istilah ini sering
dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika
seringkali bisa dibuat.
Definisi
Pemerintahan adalah Proses
ketatanegaraan dalam Negara. Pemerintah merupakan kelengkapan atau alat
pelaksana untuk menjalankan pemerintahan di suatu negara. Fungsi pemerintah
adalah menjalankan tugas-tugas yang esensial dan fakultif yang dibutuh kan
Negara agar tetap berdaulat dan sejahtera. Tugas esensial atau tugas asli
Negara dari pemerintah adalah mempertahankan negara agar tetap diakui dan
berdaulat . Sedangkan tugas fakultatif negara adalah agar rakyat tetap dalam
koridor sejahtera baik secara umum, pendidikan, logika, etika, estetika ,
sosial, hukum dan ekonomi.
Sistem pemerintahan adalah sistem yang
dimiliki suatu negara dalam mengatur pemerintahannya. Sistem
Pemerintahan merupakan suatu
metode atau suatu sistem yang membuat sesuatu yang kompleks agar menjadi
teratur dari komponen pemerintahan seperti pandangan, asas, undang undang,
teori dan hal yang lain tentang suatu pemerintahan negara.
Sistem Pemerintahan
digunakan untuk menjaga kestabilan masyarakat dalam banyak segi sosial, norma,
dan ekonomi, menjaga kestabilan sistem dalam menjaga kedaulatan negara,
menjaga kekuatan dari segi pertahanan, ekonomi, politik dan keamanan dimata
dunia sehingga menjadi suatu sistem
pemerintahan yang berkelanjutan
untuk memenuhi tugas esensial dan fakultif dari suatu Negara.
Namun di beberapa
negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang
dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan
mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika
suatu pemerintahan mempunyai sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal
itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk
memprotes hal tersebut.
Secara luas berarti
sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku
kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan
politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan
yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil
dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit
negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, Sistem
pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan
guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya
perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
B.
Jenis-Jenis Sistem Pemerintahan
Ada dua
Sistem Pemerintahan yang Umum Dikenal:
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Umumnya
seluruh negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
yang dua tersebut di atas . Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai
variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris
dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan
parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk
parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan
sistem pemerintahan presidensial.
Kedua
negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang
dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari
dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara
lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
1. Sistem Pemerintahan
Parlementer
Sistem parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
ü Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/
raja.
ü Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh
legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
ü Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan non-departemen.
ü Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
ü Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
ü Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer
ü Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
ü Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
ü Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer
ü Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
ü Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau
kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
ü Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari
partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai,
anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
ü Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan
dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2. Sistem Pemerintahan
Presidensial
Sistem pemerintahan
presidensial atau disebut juga
dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif
dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal
adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan
(separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias
Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi
kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat
dan bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil
terdiri dari 2 unsur yaitu:
ü Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
ü Presiden dengan dewan perwakilan memiliki
masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.Model ini dianut
oleh negara kita , Amerika serikat, Indonesia, dan sebagian besar Negara
Amerika latin.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan
dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan
lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya
keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur
pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara
negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai
legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif
tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan
pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara
tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR
yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris
yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden
menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti
pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu
menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan
efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih
independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya
pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas
pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas.
Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan
temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan
untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang
dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi
bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem
pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada
individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang
bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk
memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden
berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan
dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun,
rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan
dilakukan capres.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latindan Amerika Tengah.
Ciri-ciri dari
sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
ü Penyelenggara negara berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan majelis.
ü Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh
presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen atau legislatif.
ü Presiden tidak bertanggungjawab kepada
parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
ü Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
seperti dalam sistem parlementer.
ü Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan
sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
ü Presiden tidak berada dibawah pengawasan
langsung parlemen.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
ü Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
karena tidak tergantung pada parlemen.
ü Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
ü Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
ü Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
ü Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
ü Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
ü Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
C.
Pengaruh
Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan negara-negara didunia ini berbeda-beda sesuai dengan keinginan
dari negara yang bersangkutan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan
negaranya. Sebagaimana dikemukakan sebelumnya, sistem pemerintahan presidensial
dan sistem pemerintahan parlementer merupakan dua model sistem pemerintahan
yang dijadikan acuan oleh banyak negara. Amerika Serikat dan Inggris
masing-masing dianggap pelopor dari sistem pemerintahan presidensial dan sistem
pemerintahan parlementer. Dari dua model tersebut, kemudian dicontoh oleh
negara-negara lainnya.
Contoh
negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial: Amerika Serikat,
Filipina, Brasil, Mesir, dan Argentina. Dan contoh negara yang menggunakan
sistem pemerintahan parlemen: Inggris, India, Malaysia, Jepang, dan Australia.
Meskipun
sama-sama menggunakan sistem presidensial atau parlementer, terdapat
variasi-variasi disesuaikan dengan perkembangan ketatanegaraan negara yang
bersangkutan. Misalnya, Indonesia yang menganut sistem pemerintahan
presidensial tidak akan sama persis dengan sistem pemerintahan presidensial
yang berjalan di Amerika Serikat. Bahkan, negara-negara tertentu memakai sistem
campuran antara presidensial dan parlementer (mixed parliamentary presidential
system). Contohnya, negara Prancis sekarang ini. Negara tersebut memiliki
presiden sebagai kepala negara yang memiliki kekuasaan besar, tetapi juga
terdapat perdana menteri yang diangkat oleh presiden untuk menjalankan
pemerintahan sehari-hari.
Sistem
pemerintahan suatu negara berguna bagi negara lain. Salah satu kegunaan penting
sistem pemerintahan adalah sistem pemerintahan suatu negara menjadi dapat
mengadakan perbandingan oleh negara lain. Suatu negara dapat mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan yang dijalankan dengan sistem pemerintahan
yang dilaksakan negara lain. Negara-negara dapat mencari dan menemukan beberapa
persamaan dan perbedaan antarsistem pemerintahan. Tujuan selanjutnya adalah
negara dapat mengembangkan suatu sistem pemerintahan yang dianggap lebih baik
dari sebelumnya setelah melakukan perbandingan dengan negara-negara lain.
Mereka bisa pula mengadopsi sistem pemerintahan negara lain sebagai sistem
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Para
pejabat negara, politisi, dan para anggota parlemen negara sering mengadakan
kunjungan ke luar negeri atau antarnegara. Mereka melakukan pengamatan,
pengkajian, perbandingan sistem pemerintahan negara yang dikunjungi dengan
sistem pemerintahan negaranya. Seusai kunjungan para anggota parlemen tersebut
memiliki pengetahuan dan wawasan yang semakin luas untuk dapat mengembangkan
sistem pemerintahan negaranya.
Pembangunan
sistem pemerintahan di Indonesia juga tidak lepas dari hasil mengadakan
perbandingan sistem pemerintahan antarnegara. Sebagai negara dengan sistem
presidensial, Indonesia banyak mengadopsi praktik-praktik pemerintahan di
Amerika Serikat. Misalnya, pemilihan presiden langsung dan mekanisme cheks and
balance. Konvensi Partai Golkar menjelang pemilu tahun 2004 juga mencontoh
praktik konvensi di Amerika Serikat. Namun, tidak semua praktik pemerintahan di
Indonesia bersifat tiruan semata dari sistem pemerintahan Amerika Serikat.
Contohnya, Indonesia mengenal adanya lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat,
sedangkan di Amerika Serikat tidak ada lembaga semacam itu.
Dengan
demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan
perbandingan atau model yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem
pemerintahan negara lain. Amerika Serikat dan Inggris masing-masing telah mampu
membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial
dan parlementer seara ideal. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut
selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya
disesuaikan dengan negara yang bersangkutan.
D. Sistem Pemerintahan Indonesia
v
Sistem
Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.
Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.
Sistem
Konstitusional.
3.
Kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.
Presiden
adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
5.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.
Menteri
negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat.
7.
Kekuasaan
kepala negara tidak tak terbatas.
Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem
pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem
pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa
pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga
kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945
tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai
wakil rakyat. Karena itui tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR,
maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan.
Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak
positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan
pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan
pertentangan antarpejabat negara dapat dihindari.
Namun, dalam praktik perjalanan sistem
pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden
lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi :
ü adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau
eksekutif,
ü jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak
warga negara.
Berdasarkan hal itu, Reformasi yang
harus dilakukan adalah melakukan perubahan atau amandemen atas UUD 1945. dengan
mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional,
diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang
sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali,
yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah
diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang
ini.
v
Sistem
pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
E.
Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi
daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian
kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi
dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Ø
Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter
dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula
kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Ø
Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
Ø Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai
tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang
semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta
pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah
dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah
Daerah,ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
Ø
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu
Ø
Tugas perbantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau
sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
F.
Tujuan Otonomi Daerah
Menurut Mardiasmo (Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah) adalah: Untuk
meningkatkan pelayanan publik (public service) dam memajukan perekonomian
daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan
desentralisasi fiskal, yaitu:
Ø
Meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Ø
Menciptakan efisiensi dan efektivitas
pengelolaan sumber daya daerah.
Ø
Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi
masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No 32
tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk
memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan
rakyat, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata,
dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan di daerah yang akan
memberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.
G.
Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan
otonomi daerah adalah :
Ø
Penyelenggaraan otonomi daerah
dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan
keaneka ragaman daerah.
Ø
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan
pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
Ø
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan
utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah
otonomi yang terbatas.
Ø
Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan
konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan
daerah.
Ø
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah
administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh
pemerintah.
Ø
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi
legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan
otonomi daerah.
Ø
Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan
pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk
melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai
wakil pemerintah.
Ø
Pelaksanaan asas tugas pembantuan
dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai
pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
H. Hak dan
Kewajiban Daerah
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
Ø mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
Ø memilih
pimpinan daerah;
Ø mengelola
aparatur daerah;
Ø mengelola
kekayaan daerah;
Ø memungut
pajak daerah dan retribusi daerah;
Ø mendapatkan
bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang
berada di daerah;
Ø mendapatkan
sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
Ø mendapatkan
hak lainnya yang diatur dalam Peraturan perundang undangan.
Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai
kewajiban:
Ø melindungi
masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan
Ø nasional,
serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Ø meningkatkan
kualitas kehidupan, masyarakat;
Ø mengembangkan
kehidupan demokrasi;
Ø mewujudkan
keadilan dan pemerataan;
Ø meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan;
Ø menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan;
Ø menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
Ø mengembangkan
sistem jaminan sosial;
Ø menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah;
Ø mengembangkan
sumber daya produktif di daerah;
Ø melestarikan
lingkungan hidup;
Ø mengelola
administrasi kependudukan;
Ø melestarikan
nilai sosial budaya;
Ø membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya
Ø kewajiban
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
I.
Pengawasan terhadap Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pengawasan yang dianut menurut undang-undang no 32
tahun 2004 meliputi dua bentuk pengawasan yakni pengawasan atas pelaksanaan
urusan pemerintah di daerah dan pengawasan terhadap peraturan daerah dan
peraturan kepala daerah. Pengawasan ini dilaksanakan oleh aparat pengawas
intern pemerintah. Hasil pembinaan dan pengawasan tersebut digunakan sebagai
bahan pembinaan selanjutnya oleh pemerintah dan dapat digunakan sebagai bahan
pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau
gubernurselaku wakil pemerintah di daerah untuk mewujudkan tercapainya tujuan
penyelenggaraan otonomi daerah. Dalam rangka pembinaan oleh pemerintah, menteri
dan pimpinan lembaga pemerintah non-departemen melakukan pembinaan sesuai
dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang dikoordinasikan oleh Mmenteri
Dalam Negeri untuk pembinaan dan pengawasan provinsi, serta oleh gubernur untuk
pembinaan dan pengawasan kabupaten / kota.
Dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan
daerah dan perataturan kepala daerah, pemerintah melakukan dua cara sebagai
berikut.
Ø Pengawasan
terhadap rancangan perda yang mengatur pajak daerah, retribusi daerah, APBD,
dan RUTR, sebelum disyahkan oleh kepala daerah terlebih dahulu dievaluasi oleh
Menteri Dalam Negeri untuk Raperda Provinsi, dan oleh gubernur terhadap Raperda
Kabupaten/Kota. Mekanisme ini dilakukan agar pengaturan tentang hal-hal
tersebut dapat mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal.
Ø Pengawasan
terhadap semua peraturan daerah di luar yang termuat di atas, peraturan daerah
wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur untuk
kabuapten/kota, untuk memperoleh klarifikasi terhadap peraturan daerah yang
bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan lain yang lebih tinggi
dan sebab itu dapat dibatalkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam rangka
mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan, pemerintah dapat menerapkan
sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah apabila ditemukan adanya
penyimpangan dan pelanggaran. Sanksi yang dimaksud antara lain berupa penataan
kembali suatu daerah otonom, pembatalan pengangkatan pejabat, penangguhan dan
pembatalan berlakunya suatu kebijakan yang ditetapkan daerah, sanksi pidana
yang diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem Pemerintahan Daerah
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya
lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain
menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam
suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif,
legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain
seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Pembagian sistem pemerintahan negara secara modern
terbagi dua, yaitu presidensial dan ministerial (parlemen). Pembagian sistem
pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan antara
kekuasaan eksekutif dan legislatif. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif
mendapat pengwasan langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan
eksekutif berada diluar pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya
adalah presidensial.
Dalam sistem pemerintahan negara republik,
lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis,
sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai
dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Otonomi Daerah juga
sebenarnya merupakan salah satu bentuk penyelenggara pemerintahan yang efektif
dan efisien. Karena pada dasarnya tidak mungkin pemerintah pusat mengatur serta
mengelola negara dengan segala permasalahan yang kompleks. Sementara itu,
pemerintah daerah juga merupakan training ground serta pengembangan demokrasi
dalam sebuah negara. Disadari atau tidak, sistem pemerintahan daerah sebenarnya
merupakan persiapan untuk karir politik lanjutan yang biasanya terdapat pada
pemerintahan pusat.
Otonomi Daerah juga
membuka peluang bagi masyarakat daerah untuk meningkatkan kapasitas teknik dan
manajerial sehingga bisa meningkatkan pengaruh serta pengawasan atas berbagai
aktivitas yang dilakukan oleh para elit lokal. Dalam sistem pemerintahan daerah
juga bisa memungkinkan para pemimpin daerah untuk menetapkan pelayanan dan
fasilitas secara efektif di tengah - tengah masyarakat, mengintegrasikan daerah
- daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek
pembangunan dengan lebih baik bila dibandingan pengawasan yang dilakukan oleh
pejabat dari pusat.
Kajian mengenai
hubungan pemerintahan mencakup pembahasan mengenai hubungan antara pemerintah
dan masyarakat sebagai yang diperintah. Bentuk hubungan antara pemerintah
dengan yang diperintah secara konkret dapat dilihat dalam proses pembuatan
kebijakan.
B.
Saran
Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan dan Otonomi Daerah haruslah lebih ditingkatkan lagi.
Mengingat masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang banyak diberitakan di
media. Oleh karena itu, peran pemerintah maupun masyarakat sangatlah penting.
Daftar Pustaka
https://aprileopgsd.wordpress.com/tag/makalah-sistem-pemerintahan-di-indonesia/



0 komentar:
Posting Komentar