Ada dua
Sistem Pemerintahan yang Umum Dikenal:
1. Sistem
Pemerintahan Parlementer
2.
Sistem Pemerintahan Presidensial
Umumnya
seluruh negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistem pemerintahan
yang dua tersebut di atas . Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai
variasi atau kombinasi dari dua sistem pemerintahan diatas. Negara Inggris
dianggap sebagai tipe ideal dari negara yang menganut sistem pemerintahan
parlemen. Bahkan, Inggris disebut sebagai Mother of Parliaments (induk
parlemen), sedangkan Amerika Serikat merupakan tipe ideal dari negara dengan
sistem pemerintahan presidensial.
Kedua
negara tersebut disebut sebagai tipe ideal karena menerapkan ciri-ciri yang
dijalankannya. Inggris adalah negara pertama yang menjalankan model
pemerintahan parlementer. Amerika Serikat juga sebagai pelopor dalam sistem
pemerintahan presidensial. Kedua negara tersebut sampai sekarang tetap
konsisten dalam menjalankan prinsip-prinsip dari sistem pemerintahannya. Dari
dua negara tersebut, kemudian sistem pemerintahan diadopsi oleh negara-negara
lain dibelahan dunia.
Klasifikasi
sistem pemerintahan presidensial dan parlementer didasarkan pada hubungan
antara kekuasaan eksekutif dan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
parlementer apabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif
mendapat pengawasan langsung dari badan legislatif. Sistem pemerintahan disebut
presidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung badan
legislatif.
1. Sistem Pemerintahan
Parlementer
Sistem parlementer
adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen
memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki
wewenang dalm mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan
pemerintahan, yaitu : dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.
Sistem ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
ü Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/
raja.
ü Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh
legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
ü Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak
istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin
departemen dan non-departemen.
ü Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
ü Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada
kekuasaan legislatif.
ü Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh
legislatif.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Parlementer
ü Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
ü Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
ü Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen
terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan
pemerintahan.
Kekurangan Sistem
Pemerintahan Parlementer
ü Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat
tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet
dapat dijatuhkan oleh parlemen.
ü Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau
kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena
sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
ü Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu
terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari
partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar diparlemen dan partai,
anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
ü Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi
jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan
dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.
2. Sistem Pemerintahan
Presidensial
Sistem pemerintahan
presidensial atau disebut juga
dengan sistem kongresional adalah sistem pemerintahan dimana badan eksekutif
dan legislatif memiliki kedudukan yang independen. Kedua badan tersebut tidak
berhubungan secara langsung seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
Mereka dipilih oleh rakyat secara terpisah. Sistem presidensial tidak mengenal
adanya lembaga pemegang supremasi tertinggi. Kedaulatan negara dipisahkan
(separation of power) menjadi tiga cabang kekuasaan, yakni legislatif,
eksekutif, dan yudikatif, yang secara ideal diformulasikan sebagai ”Trias
Politica” oleh Montesquieu. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat untuk masa kerja yang lamanya ditentukan konstitusi. Konsentrasi
kekuasaan ada pada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Dalam sistem presidensial para menteri adalah pembantu presiden yang diangkat
dan bertanggung jawab kepada presiden.
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil
terdiri dari 2 unsur yaitu:
ü Presiden yang dipilih rakyat memimpin
pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.
ü Presiden dengan dewan perwakilan memiliki
masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya.Model ini dianut
oleh negara kita , Amerika serikat, Indonesia, dan sebagian besar Negara
Amerika latin.
Bentuk MPR sebagai majelis permusyawaratan-perwakilan
dipandang lebih sesuai dengan corak hidup kekeluargaan bangsa Indonesia dan
lebih menjamin pelaksanaan demokrasi politik dan ekonomi untuk terciptanya
keadilan sosial,dan sebagai ciri demokrasi Indonesia. Dalam struktur
pemerintahan negara, MPR berkedudukan sebagai supreme power dan penyelenggara
negara yang tertinggi. DPR adalah bagian dari MPR yang berfungsi sebagai
legislatif. Presiden menjalankan tugas MPR sebagai kekuasaan eksekutif
tertinggi, sebagai mandataris MPR.
Sebagai penjelmaan rakyat dan merupakan
pemegang supremasi kedaulatan, MPR adalah penyelenggara pemerintahan negara
tertinggi, “pemegang” kekuasaan eksekutif dan legislatif. DPR adalah bagian MPR
yang menjalankan kekuasaan legislatif, sedangkan presiden adalah mandataris
yang bertugas menjalankan kekuasaan eksekutif. Bersama-sama, DPR dan presiden
menyusun undang-undang. DPR dan presiden tidak dapat saling menjatuhkan seperti
pada sistem parlementer maupun presidensial.
Sistem presidensial dipandang mampu
menciptakan pemerintahan negara berasaskan kekeluargaan dengan stabilitas dan
efektifitas yang tinggi. Sehingga para anggota legislatif bisa lebih
independent dalam membuat UU karena tidak khawatir dengan jatuh bangunnya
pemerintahan. Sistem presidensial mempunyai kelebihan dalam stabilitas
pemerintahan, demokrasi yang lebih besar dan pemerintahan yang lebih terbatas.
Adapun kekurangannya, kemandekan (deadlock) eksekutif-legislatif, kekakuan
temporal, dan pemerintahan yang lebih eksklusif.
Secara konstitusional, DPR mempunyai peranan
untuk menyusun APBN, mengontrol jalannya pemerintahan, membuat undang-undang
dan peranan lain seperti penetapan pejabat dan duta. Presiden tak lagi
bertanggung jawab pada DPR karena ia dipilih langsung oleh rakyat.
Konstitusi RI jelas telah menetapkan sistem
pemerintahan presidensial. Pemerintahan presidensial mengandalkan pada
individualitas. Sistem pemerintahan presidensial bertahan pada citizenship yang
bisa menghadapi kesewenang-wenangan kekuasaan dan juga kemampuan DPR untuk
memerankan diri memformulasikan aturan main dan memastikan janji presiden
berjalan.
Pemerintahan presidensial memang membutuhkan
dukungan riil dari rakyat yang akan menyerahkan mandatnya kepada capres. Namun,
rakyat tak bisa menyerahkan begitu saja mandatnya tanpa tahu apa yang akan
dilakukan capres.
Dalam sistem presidensial, presiden memiliki
posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif
seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol
presiden. Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan
terhadap neagara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa
dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu,
biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar negara-negara
Amerika Latindan Amerika Tengah.
Ciri-ciri dari
sistem pemerintaha presidensial adalah sebagai berikut.
ü Penyelenggara negara berada ditangan
presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden
tidak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu
dewan majelis.
ü Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh
presiden. Kabinet bertangungjawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab
kepada parlemen atau legislatif.
ü Presiden tidak bertanggungjawab kepada
parlemen. Hal itu dikarenakan presiden tidak dipilih oleh parlemen.
ü Presiden tidak dapat membubarkan parlemen
seperti dalam sistem parlementer.
ü Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan
sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih oleh rakyat.
ü Presiden tidak berada dibawah pengawasan
langsung parlemen.
Kelebihan Sistem
Pemerintahan Presidensial :
ü Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya
karena tidak tergantung pada parlemen.
ü Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas
dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan Presiden Amerika Serikat
adalah empat tahun, Presiden Indonesia adalah lima tahun.
ü Penyusun program kerja kabinet mudah
disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
ü Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk
jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota
parlemen sendiri.
Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial :
ü Kekuasaan eksekutif diluar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
ü Sistem pertanggungjawaban kurang jelas.
ü Pembuatan keputusan atau kebijakan publik
umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat
terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.



0 komentar:
Posting Komentar