Otonomi daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
Pelaksanaan otonomi
daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerah
masing-masing.
Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, bahwa pemberian
kewenangan otonomi daerah dan kabupaten / kota didasarkan kepada desentralisasi
dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Ø Kewenangan Otonomi Luas
Yang dimaksud dengan kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan daerah
untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup semua bidang pemerintahan
kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter
dan fiscal agama serta kewenangan dibidang lainnya ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan. Disamping itu keleluasaan otonomi mencakup pula
kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi.
Ø
Otonomi Nyata
Otonomi nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan
pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan
serta tumbuh hidup dan berkembang di daerah.
Ø Otonomi Yang Bertanggung Jawab
Otonomi yang bertanggung jawab adalah berupa perwujudan pertanggung jawaban
sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam mencapai
tujuan pemberian otonomi berupa peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang
semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta
pemeliharaan hubungan yang sehat antara pusat dan daerah serta antar daerah
dalam rangka menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah
Daerah,ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat dan daerah yaitu :
Ø
Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang
pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ø
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang
pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada instansi
vertikal di wilayah tertentu
Ø
Tugas perbantuan adalah
penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa atau
sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggung jawabkan
pelaksanaannya kepada yang menugaskan.