Subscribe:

Labels

Senin, 07 Juli 2014

Pernikahan dalam Islam

Pasti kita semua sudah tidah asing dengan kata “ Pernikahan “. Acara pernikahan banyak kita jumpai disekitar kita. Di Indonesia, acara pernikahan biasanya dilakukan sesuai adat atau suku kedua mempelai. Pernikahan merupakan penyatuan dua insan antara laki-laki dan perempuan dalam usaha membangun keluarga yang sakinah, mawadah, dan warohmah. Ini pula yang menjadi jembatan pertama untuk menghasilkan keturunan yang sholeh dan sholehah
.Pernikahan termasuk salah satu syariat Islam yang harus dipenuhi. Berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan telah banyak dijelaskan di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Dalam sebuah pernikahan, seorang muslim harus dapat memenuhi syarat dan rukun nikah . Bila rukun dan syarat terpenuhi, pernikahan dapat sah secara agama. Oleh karena itu, pernikahan harus sesuai dengan tuntunan Islam.

Manusia merupakan makhluk biologis. Artinya, manusia membutuhkan makan, minum dan seks layaknya makhluk ciptaan tuhan lainnya. Dan pernikahan menjadi satu-satunya jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalam nya. Semua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur yang sudah ditetapkan islam.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui seluk beluk tentang pernikahan. Didalam makalah ini, penulis akan membahas seputar pernikahan. Selamat membaca.

ISI

A.      Pengertian Pernikahan

Pemahaman tentang pernikahan atau munakahat dibedakan menjadi tiga, yaitu secara bahasa, ilmu fiqih , dan istilah. Secara bahasa, pernikahan berarti menghimpun atau mengumpulkan. Sedangkan menurut ilmu fiqih, pernikahan adalah akad yang mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan menggunakan lafal nikah. Dan dalam pengertian istilah, pernikahan berarti suatu ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sebagai suami istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan tuntunan Allah SWT.

Sebagai makhluk biologis, manusia membutuhkan makan, minum dan seks layaknya makhluk ciptaan tuhan lainnya. Dan pernikahan menjadi satu-satunya jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Di dalam agama Islam, Allah SWT sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan pernikahan. Hal ini banyak dijelaskan dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Contohnya adalah Q.S. Ar-Rum ayat 21 yang berbunyi :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Sedangkan dalam Al-Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah juga pernah menganjurkan umatnya untuk menikah :
“ Berkata Abdullah, kami beberapa pemuda bersama Nabi saw. Dan tidak ada orang lain selain kami. Maka bersabda Rasulullah saw : “ Wahai para pemuda,barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka hendaklah dia menikah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menunndukkan pandangan mata dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaklah dia berpuasa, karena puasa itu penjaga hatinya. (H.R. Bukhari dan Muslim).

B.  Hukum Pernikahan
Pada dasarnya, hukum pernikahan adalah sunah muakad . Walaupun sangat dianjurkan oleh Islam, namun hukum pernikahan bersifat kondisional. Artinya, hukum pernikahan akan menjadi berbeda-beda bila dilihat dari situasi dan kondisi seseorang dan lingkungannya. Berikut ini penjabarannya :
·         Wajib , bila seseorang itu sudah mampu dan memenuhi syarat . Dia sudah mampu memberi nafkah serta memiliki keinginan kuat untuk menikah. Sehingga  apabila dia tidak menikah dikhawatirkan akan berbuat zina.
·         Sunah , bila seseorang itu sudah mampu menikah, mempu memberi nafkah lahir dan batin, memiliki keinginan menikah dan bila tidak menikah masih dapat menahan diri dari perbuatan zina.
·         Mubah , bila seseorang belum memiliki keinginan menikah tetapi sudah mampu membangun rumah tangga .
·         Makruh , bila seseorang belum mampu untuk menikah.
·         Haram , Bila seseorang mempunyai niat tidak baik. Seperti tidak akan melakukan kewajiban sebagai suami istri untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.

C.  Peminangan
Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam. Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita, maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena tidak mau penyesalan terjadi setelah berumah tangga. Anggota yang diperbolehkan untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan dan meminang:
·         "Abu Hurairah RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya? jawabnya tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya pernikahan kamu terjamin kekekalan." (Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)
Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang telah bertunangan:
·         "Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim(Asy-Syaikhan))
D. Rukun nikah
  1. Pengantin laki-laki
  2. Pengantin perempuan
  3. Wali
  4. Dua orang saksi laki-laki
  5. Ijab dan kabul (akad nikah)
  6. Mahar : Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
D.  Syarat Nikah

1.      Calon Suami :
Ø  Islam
Ø  Laki-laki yang tertentu
Ø  Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
Ø  Mengetahui wali yang sebenarnya bagi akad nikah tersebut
Ø  Bukan dalam ihram haji atau umroh
Ø  Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Ø  Tidak mempunyai empat orang istri yang sah dalam suatu waktu
Ø  Mengetahui bahwa perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri

2.      Calon Istri :
Ø   Islam
Ø   Perempuan yang tertentu
Ø   Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
Ø   Bukan seorang banci
Ø   Akil Baligh
Ø   Bukan dalam ihram haji atau umroh
Ø   Tidak dalam iddah
Ø   Bukan istri orang
3.      Wali
Ø   Islam, bukan kafir dan murtad
Ø   Lelaki dan bukannya perempuan
Ø   Telah pubertas
Ø   Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
Ø   Bukan dalam ihram haji atau umroh
Ø   Tidak fasik
Ø   Tidak cacat akal pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
Ø   Merdeka
Ø   Tidak dibatasi kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat WAJIB menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.
Jenis-jenis wali
Wali mujbir : Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapak yang mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak dinikahkan) .
Wali aqrab : Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak dan berhak menjadi wali .
Wali ab’ad : Wali yang sedikit mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
Wali raja/hakim : Wali yang diberi hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu .

4.      Dua orang Saksi
Ø   Sekurang-kurangya dua orang
Ø   Islam
Ø   Berakal
Ø   Telah pubertas
Ø   Laki-laki
Ø   Memahami isi lafal ijab dan qobul
Ø   Dapat mendengar, melihat dan berbicara
Ø   Adil (Tidak melakukan dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan   dosa-dosa kecil)
Ø   Merdeka
5.      Ijab dan Qobul
Syarat ijab:
Ø   Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
Ø   Tidak boleh menggunakan perkataan sindiran
Ø   Diucapkan oleh wali atau wakilnya
Ø   Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan nikah muataah)
Ø   Tidak secara taklik (tidak ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada calon suami:"Aku nikahkan Anda dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai".
           Syarat qobul :
Ø   Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
Ø   Tidak ada perkataan sindiran
Ø   Dilafalkan oleh calon suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Ø   Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
Ø   Tidak secara taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
Ø   Menyebut nama calon istri
Ø   Tidak ditambahkan dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal suami) :"Aku terima nikahnya dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai istriku".
Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH" atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.
Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin.
Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau simbol pertalian kebahagian suami istri. Aktivitas ini diteruskan dengan suami mencium istri. Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu". Ini karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.

6.      Wakil Wali/ Qadi

Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggung jawabkan oleh institusi Masjid atau jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan/mengawinkan bakal istri dengan bakal suami. Segala urusan pernikahan, penyediaan aset pernikahan seperti mas kawin, barangan hantaran (hadiah), penyedian tempat pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggung jawab pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar. Disamping tanggung jawabnya menikahi suami istri berjalan dengan sempurna, Qadi perlu menyempurnakan dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti menteri agama dan administratif negara. Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa sulit dan terpelihara. Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim (yang mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti Ustaz, Muallim, Mufti, Sheikh ulIslam dan sebagainya. Qadi juga mesti merupakan seorang laki-laki Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas.

E.  Pernikahan yang dilarang oleh islam
a.       Nikah dibawah umur
laki – laki dan perempuan yang masih dibawah umur tidak diperbolehkan nikah sehingga kedua – duanya mencapai balik dan persetujuan kedua orang tuanya.
b.      Nikah Mut’ah
Nikah muta’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk sementara waktu saja ( hanya untuk besenang – senang ), misalnya seminggu, satu bulan atau dua bulan. Maka dari itu nikah muta’ah dilarang oleh rasulullah saw.
c.       Nikah Syigar
Nikah syigar adalah seorang laki – laki mengawini anak perempuan dengan tujuan agar seorang laki – laki menikahi anak perempuannya kepada laki – laki ( pertama ) tanpa mas kawin ( pertukaran anak perempuan).
d.      Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki – laki terhadap seorang perempuan yang ditalak ba’in dengan bermaksud pernikahana tersebut membuka jalan bagi mantan suami ( pertam ) untuk menikah kembali dengan bekas istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah, dikatakan muhallil karena dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas istrinya.
e.       Nikah dengan pezina
Seorang laki – laki yang baik tidak diperbolehkan ( haram ) mengawini perempuan pezinah. Perempuan pezinah hanya diperbolehkan kawin dengan laki – laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar – benar bertobat.
f.       Nikah Badal
Suatu pernikahan dengan tukar menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri menukar istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan kesepakatan dengan kedua belah pihak.
g.      Nikah Istibdlo
Suatu pernikahan dengan sifat sementara yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah bersuami dengan laki – laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih keturunan dari laki – laki tersebut, setelah diketahui jelas benihnya dari laki – laki lain maka diambil oleh suami yang pertama.
h.      Nikah Righot
Suatu pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi seorang wanita setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan maka wanita tersebut menunjuk satu diantara laki – laki yang turut menyetubuhi untuk berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan kemudian antara keduanya berlaku kehidupan sebagai suami istri.
i.        Nikah Baghoya
Pernikah yang ditandai dengan adanya hubungan seksual antara wanita tuna susila dengan laki – laki tuna susila, setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut maka dipanggil seorang dokter untuk menentukan bapak berdasarkan tingkat kemiripan antara anaka dengan laki – laki yang menghamili ibu dari anak yang lahir tersebut.
j.        Nikah dengan wanita sedang masa’iddah
Tidak seorangpun diperbolehkan melamar wanita muslim yang sedang menjalani masa’iddah, baik karena perceraian maupun karena kematian suami.

G. Penyebab haramnya sebuah pernikahan

  • Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
    • Ibu
    • Nenek dari ibu maupun bapak
    • Anak perempuan & keturunannya
    • Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
    • Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan
·         Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
    • Ibu susuan
    • Nenek dari saudara ibu susuan
    • Saudara perempuan susuan
    • Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
    • Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
  • Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
    • Ibu mertua
    • Ibu tiri
    • Nenek tiri
    • Menantu perempuan
    • Anak tiri perempuan dan keturunannya
    • Adik ipar perempuan dan keturunannya
    • Sepupu dari saudara istri
  • Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya.
H. Kewajiban dan Hak Suami Istri
Setelah menikah, tentunya kita akan membangun sebuah keluarga. Tidaklah mudah untuk membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan serta tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling menghargai dan lain sebagainya merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Selain itu, menjalankan hak dan kewajiban merupakan suatu keharusan. Dengan mengetahui dan memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
1.    Hak bersama suami-istri
Ø  Saling memegang amanah di antam kedua suami-istri dan tidak boleh saling menghianati. Sebenarnya sebelum akad nikah pun masalah amanah ini sudah mulai ditanamkan. apalagi sesudah resmi membangun rumah tangga.Sekiranya salah seorang suanii-istri tidak amanah, maka akan terjadi kegoncangan dalam suatu rumah tangga dan biasanya akan bermuara kepada perceraian.
Ø  Saling mengikat (menjalin) kasih sayang sumpah setia sehidup semati. Tanpa kasih sayang, rumah tangga tidak ceria. Tidak ada artinya rumah tangga yang tidak dilandasi oleh kasih sayang. Sebelum menikah seolah-olah dunia ini hanya kepunyaan berdua saja. Ikrar ucapan sehidup semati meluncur lancar dari mulut masing-masing. Namun, setelah menikah lama-kelamaan kelihatan sifat yang asli masing-masing. Tidak jarang, dalam beberapa tahun saja sudah mencari jalan masing-masing yang berakhir dengan perceraian. Contohnya, dapat dilihat dalam masyarakat, terutama pada anggota masyarakat yang menganggap dirinya anak zaman modern. Berganti pasangan dianggap soal biasa. Orang Islam adakalanya kurang menyadari, bahwa,perceraian dalam Islam memang diperbolehkan tetapi sangat dibenci oleh Allah. Suatu rumah tangga yang dibina dengan kasih sayang, rumah yang sempit pun terasa luas. Berbeda suatu rumah tangga yang dibina dengan kebencian rumah yang besar pun terasa semipit seolah-olah berada di neraka Hendaknya masing-masing suami-istri  memahami firman Allah:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya, ialah Dia; menciptakan untuk istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi  kaum yang berpikir.” (ar-Rum: 21)
Ø Bergaul dengan baik antara suami-istri. Pergaulan yang baik akan terwujud dalam waktu rumah tangga, sekiranya masing-masing suami-istri dapat memahami sifat masing-masing pasangannya, kesenangannya dan kegemarannya. Dengan demikian masing-masing dapat menyesuaikan diri dengan sendirinya keharmonisan hidup berumah tangga tetap dapat dipelihara. Tutur kata yang lemah lembut, senyum mengulum dan muka manis pasti akan menyentuh perasaan pasangan hidupnya.
Pergaulan yang tidak baik dalam suatu rumah tangga akan berakibat tidak baik pula bagi anak-anak, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apalagi suami atau istri membuka aib rumah tangganya kepada orang lain, termasuk tetangga. Bila tidak mengikuti ketentuan agama Islam, berarti suatu perkawinan terjadi karena dorongan (kebutuhan) biologis semata-mata.
Memang benturan-benturan kecil tetap ada saja terjadi dalam suatu rumah tangga. Namun, apabila masing-masing pihak menyadarinya dari tujuan suatu perkawinan, tentu gejolak hati yang sedang membara segera dapat dipadamkan. salah satu suami-istri marah, maka jangan disambut dengan marah pula. usahakan mengendalikan diri dan kalau mungkin, dapat menyadarkannya. Kemudian ada lagi adab yang bersifat khusus bagi suami-istri. Yang terpenting diantaranya:
2.    Hak Istri Atas Suami
Ø  Bergaul dengan istri dengan baik (patut)
Dalam hidup berumah tangga hal yang harus diperhatikan seorang suami. Istri memerlukan  hidup untuk makan, pakaian dan tempat tinggal, di samping keperluan- keperluan lainnya. Namun, hendaknya, bahwa tuntutan hak atas disesuaikan dengan kemampuan suami. Mengenai hal ini diperintahkan oleh Allah. sebagaimana frrman-Nya
"Dan bergaullah dengan mereka (istri) dengan secara patut... " (an-Nisa': 19)
Dalam masyarakat masih ada terdapat seorang suami yang menelantarkan istrinya, tidak diberinya nafkah lahir dan batin. Si istri ibarat "digantung tidak bertali", demikian kata pepatah. Lebih berat lagi beban si istri, bila dia mempunyai anak yang harus dipenuhi segala keperluan hidupnya.
Ø Mendidik istri taat beragama
Mendidik istri beragama adalah tanggung jawab suami. Bila tidak mampu mendidiknya sendiri disebabkan tidak punya ilmu atau tidak punya kesempatan, maka sarankan istri menghadiri majlis taklim, atau mendatangkan guru ke rumah.Allah memerintahkan agar istri (keluarga) benar-benar dilindungi dan diayomi, jangan sampai jatuh ke jurang kesesatan dan menjadi penghuni neraka, sebagaimana firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman jagalah (peliharalah) dirimu keluargamu dari api neraka...”
(At Tahriim: 6)
Suami hars senantiasa mengingatkan istrinya dalam beribadah, mungkin karena lupa atau melalaikannya.
Ø Mendidik istri sopan santun
Seorang suami hendaknya diperhatikan perilaku istrinya, supaya berlaku sopan santun terutama pergaulan sehari-hari, baik dalam rumah tangga dan anggota masyarakat Sebagai pendidik suami harus memperlihatkan sikapnya yang balk dicontoh oleh istrinya. Sebab, bagaimana mungkin seorang suami dapat mendidik istrinya sedangkan dia sendiri berlaku sopan santun dalam pergaulan sehari-hari. Sedangkan suami tahu betul kedudukannya dalam rumah tangga sebagai pemimpin keluarga (istri), sebagaimana firman Allah
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin  kaum wanita... " (an- Nisa' : 34)
Sabda Rasulullah:
"... Seorang laki-laki itu menjadi pemimpin bagi keluarganya dan dia akan bertanggung jawab atas pimpinannya... " (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Ø  Suami dilarang membuka rahasia istrinya
Seorang suami berkewajiban menjaga nama baik istrinya. Tidak boleh menceritakan kepada orang lain aib dan kekurangan istrinya. Harus disadari, bahwa membeberkan aib keluarga (istri), sama saja dengan membeberkan aib diri sendiri dalam suatu keluarga. Sama saja halnya dengan "menepuk air didulang, akan kena kemuka sendiri". Malahan, seorang suami pantas dipersalahkan, karena tidak mampu mendidik istrinya, atau sebelum dia berkeluarga telah gegabah memilih calon istri yang tidak kuat agamanya.
Seorang suami akan hilang harga diri dan turun martabatnya, sekiranya sempat membeberkan kekurangan istrinya kepada orang lain, apalagi melalui media massa (surat kabar majalah) dan media elektronik yang sering kita lihat pada saat ini.


3.      Hak Suami Atas Istri
Ø  Mematuhi Suami
Seorang istri hams mematuhi suamin selama suaminya tidak mengajak berbuat maksiat, seperti berjudi, menjadi germo, mencuri, menjual obat-obat terlarang dan lain-lainnya yang dilarang oleh agama. Malahan si istri harus berusaha mencegah suaminya supaya tidak melakukan perbuatan maksiat itu Sekurang-kurangnya tidak mengikuti perintah suaminya itu.
Ø Menjaga nama baik suami
Nama baik suami harus dijaga oleh istri,jangan sampai membeberkan aib atau kekurangan suaminya kepada orang lain, sebagaimana hak istri atas suaminya sebagaimana telah dijelaskan di atas. Seorang istri hares menjaga harta suaminya, mengurus dan mendidik anaknya dan semua yang berhubungan dengan rumah tangga. Sebagaimana suami, istri pun harus bertanggung jawab atas pimpinannya, tidak hanya kepada suaminya saja, tetapi juga kepada Allah.
Ø  Dalam segala kegiatan mendapat izin suami
Seorang istri, harus mendapat izin dari suaminya baik rnengadakan kegiatan, terutama kegiatan di luar rumah tangga, seperti bepergian, termasuk menghadiri majlis taklim. Bila kegiatan itu sesuai dengan tuntunan agama, barang kali tidak ada suami yang berkeberatan.
Ø  Menjaga diri
Bila suami bepergian, baik jauh maupun dekat, maka istri harus dapat menjaga diri, supaya tidak timbul fitnah, seperti menerima tamu yang bukan muhrimnya, terutama bila tamu itu bermaIam. Si istri tentu dapat melihat situasi rumah tangganya itu, apakah dia sendirian atau ada keluarga lainnya, diperkirakan tidak menimbulkan fitnah Kekhawatiran itu biasanya timbul bila suaminya pergi merantau jauh memakan waktu lama, ditambah lagi bagi istri yang tidak kuat agamanya.
Pada saat ini kita lihat, berapa banyak bangsa kita yang menjadi TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang pergi ke luar negeri untuk mencari nafkah. Ada kalanya suami yang pergi dan adakalanya istri dalam keadaan seperti ini baik yang pergi maupun yang ditinggal harus dapat menjaga diri, karena banyak godaan.
H. Hikmah Pernikahan
  • Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
  • Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  • Memelihara kesucian diri
  • Melaksanakan tuntutan syariat
  • Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  • Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
  • Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  • Dapat mengeratkan silaturahim
·         Menguatkan Ibadah : Menikah adalah bagian utuh dari ibadah, bahkan disebut sebagai separuh agama. Tidak main-main, menikah bukan sekadar proposal pribadi untuk “kepatutan” dan “kepantasan” hidup bermasyarakat. Bahkan menikah menjadi sarana menggenapi sisi keagamaan seseorang, agar semakin kuat ibadahnya.Nabi Saw bersabda, “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
PENUTUP
Manusia telah diciptakan oleh Allah SWT dengan berbagai suku dan bangsa agar saling mengenal. Dari sinilah manusia akan mendapatkan ilmu tentang pentingnya hidup dengan toleransi dan kerja sama. Manusia juga akan memahami pentingnya menghasilkan keturunan yang sholeh dan sholehah.
Agama Islam telah memberikan pedoman maupun larangan bagi umatnya. Pedoman dan larangan itulah yang akan menjadi rambu-rambu kita dalam kehidupan kita sehari-hari. Begitu juga halnya dengan pernikahan. Islam telah menjelaskan berbagi hal seputar pernikahan baik di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Tentang bagaimana hubungan antara laki-laki dan perempuan yang baik, tata cara menikah, larangan menikah, dll. Hal ini sangatlah penting karena dapat digunakan sebagai landasan dan pelindung kita  kelak dikemudaian hari.
Sebagai seorang mukmin, hendaknya kita menjalankan syariat Allah dengan baik. Begitu pula dalam hal pernikahan. Kita harus memperhatikan berbagai aspek seperti syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan yang kita lakukan sah dan baik . Dari sebuah pernikahan yang baik, diharapkan kita dapat menjadi orang tua yang baik sehingga mampu mendidik anak kita menjadi sholeh dan sholehah. Ini berkaitan juga dengan tugas manusia untuk menjadi kholifah di bumi sabagaimana yang tertulis didalam Al-Qur’an. Manusia diharapkan dapat menjaga dan melindungi makhluk Alllah lain agar tetap lestari dan aman.
Demikianlah yang dapat penulis sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah ini. Tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang penulias peroleh hubungannya dengan makalah ini. Penulis sangat berharap kepada pembaca untuk memberikan kritik saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Aamiin.

1 komentar:

  1. Hai Calon Pengantin ~
    Percayakah kalian bahwa melangsungkan pernikahan tidak perlu ribet dan mahal? Dengan memakai jasa Wedding Organizer HIS Graha Elnusa, Anda bisa melangsungkan pernikahan ALL IN PACKAGE bergaya elegant di Jakarta Selatan dengan harga dibawah rata-rata dan dapat CASHBACK 35 Juta juga lho!

    Mau tahu berbagai jenis Wedding Packagenya? Langsung saja kunjungi www.hisgrahaelnusa.com dan pantau terus update terbaru kami di Instagram @his_grahaelnusa.

    > For more info please contact Marketing HIS Wedding Graha Elnusa 083873396243 (RATIH) atau datang langsung ke kantor HIS di Graha Elnusa Lt.2, Jl.TB. Simatupang Kav.1B, Cilandak Timur.

    BalasHapus