Pasti
kita semua sudah tidah asing dengan kata “ Pernikahan “. Acara pernikahan
banyak kita jumpai disekitar kita. Di Indonesia, acara pernikahan biasanya
dilakukan sesuai adat atau suku kedua mempelai. Pernikahan merupakan penyatuan
dua insan antara laki-laki dan perempuan dalam usaha membangun keluarga yang
sakinah, mawadah, dan warohmah. Ini pula yang menjadi jembatan pertama untuk
menghasilkan keturunan yang sholeh dan sholehah
.Pernikahan
termasuk salah satu syariat Islam yang harus dipenuhi. Berbagai hal yang
berkaitan dengan pernikahan telah banyak dijelaskan di dalam Al-Qur’an maupun
Al-Hadits. Dalam sebuah pernikahan, seorang muslim harus dapat memenuhi syarat
dan rukun nikah . Bila rukun dan syarat terpenuhi, pernikahan dapat sah secara
agama. Oleh karena itu, pernikahan harus sesuai dengan tuntunan Islam.
Manusia
merupakan makhluk biologis. Artinya, manusia membutuhkan
makan, minum dan seks layaknya makhluk ciptaan tuhan lainnya. Dan pernikahan menjadi satu-satunya jalan yang sah
untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Di dalam al-Qur’an
telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam
hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan
hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan sex namun lebih dari itu
pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia
dapat membangun surga dunia di dalam nya. Semua hal itu akan terjadi apabila
pernikahan tersebut benar-benar di jalani dengan cara yang sesuai dengan jalur
yang sudah ditetapkan islam.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk
mengetahui seluk beluk tentang pernikahan. Didalam makalah ini, penulis akan
membahas seputar pernikahan. Selamat membaca.
ISI
A. Pengertian
Pernikahan
Pemahaman
tentang pernikahan atau munakahat dibedakan menjadi tiga, yaitu secara bahasa,
ilmu fiqih , dan istilah. Secara bahasa, pernikahan berarti menghimpun atau
mengumpulkan. Sedangkan menurut ilmu fiqih, pernikahan adalah akad yang
mengandung kebolehan melakukan hubungan suami istri dengan menggunakan lafal
nikah. Dan dalam pengertian istilah, pernikahan berarti suatu ikatan lahir
batin antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram sebagai suami
istri dengan tujuan untuk membina suatu rumah tangga yang bahagia berdasarkan
tuntunan Allah SWT.
Sebagai
makhluk biologis, manusia membutuhkan makan,
minum dan seks layaknya makhluk ciptaan tuhan lainnya. Dan pernikahan menjadi satu-satunya jalan yang sah
untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia. Di dalam agama Islam, Allah SWT sangat
menganjurkan umatnya untuk melakukan pernikahan. Hal ini banyak dijelaskan
dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits. Contohnya adalah Q.S. Ar-Rum ayat 21 yang
berbunyi :
وَمِنْ آيَاتِهِ
أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ
بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚإِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
“ Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Sedangkan dalam Al-Hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim,
Rasulullah juga pernah menganjurkan umatnya untuk menikah :
“ Berkata Abdullah, kami beberapa pemuda bersama Nabi saw. Dan tidak ada
orang lain selain kami. Maka bersabda Rasulullah saw : “ Wahai para
pemuda,barang siapa di antara kamu telah sanggup menikah, maka hendaklah dia
menikah, karena sesungguhnya pernikahan itu dapat menunndukkan pandangan mata
dan lebih dapat menjaga kemaluan. Dan barang siapa yang tidak mampu, hendaklah
dia berpuasa, karena puasa itu penjaga hatinya. (H.R. Bukhari dan Muslim).
B. Hukum
Pernikahan
Pada
dasarnya, hukum pernikahan adalah sunah muakad . Walaupun sangat dianjurkan
oleh Islam, namun hukum pernikahan bersifat kondisional. Artinya, hukum pernikahan
akan menjadi berbeda-beda bila dilihat dari situasi
dan kondisi seseorang dan lingkungannya. Berikut ini penjabarannya :
·
Wajib ,
bila seseorang itu sudah mampu dan memenuhi syarat . Dia sudah mampu memberi
nafkah serta memiliki keinginan kuat untuk menikah. Sehingga apabila dia tidak menikah dikhawatirkan akan
berbuat zina.
·
Sunah ,
bila seseorang itu sudah mampu menikah, mempu memberi nafkah lahir dan batin, memiliki
keinginan menikah dan bila tidak menikah masih dapat menahan diri dari
perbuatan zina.
·
Mubah ,
bila seseorang belum memiliki keinginan menikah tetapi sudah mampu membangun
rumah tangga .
·
Makruh
, bila seseorang belum mampu untuk menikah.
·
Haram ,
Bila seseorang mempunyai niat tidak baik. Seperti tidak akan melakukan
kewajiban sebagai suami istri untuk menyakiti
istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.
C. Peminangan
Pertunangan atau bertunang merupakan suatu ikatan
janji pihak laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan pernikahan mengikuti
hari yang dipersetujui oleh kedua pihak. Meminang
merupakan adat kebiasaan masyarakat Melayu yang telah dihalalkan oleh Islam.
Peminangan juga merupakan awal proses pernikahan. Hukum peminangan adalah harus
dan hendaknya bukan dari istri orang, bukan saudara sendiri, tidak dalam iddah, dan bukan tunangan orang. Pemberian seperti cincin kepada wanita semasa peminangan merupakan tanda
ikatan pertunangan. Apabila terjadi ingkar janji yang disebabkan oleh sang
laki-laki, pemberian tidak perlu dikembalikan dan jika disebabkan oleh wanita,
maka hendaknya dikembalikan, namun persetujuan hendaknya dibuat semasa
peminangan dilakukan. Melihat calon suami dan calon istri adalah sunat, karena
tidak mau penyesalan terjadi setelah berumah tangga. Anggota yang diperbolehkan
untuk dilihat untuk seorang wanita ialah wajah dan kedua tangannya saja.
Hadist Rasullullah mengenai kebenaran untuk melihat tunangan
dan meminang:
·
"Abu Hurairah
RA berkata,sabda Rasullullah SAW kepada seorang laki-laki yang hendak menikah
dengan seorang perempuan: "Apakah kamu telah melihatnya? jawabnya
tidak(kata lelaki itu kepada Rasullullah).Pergilah untuk melihatnya supaya
pernikahan kamu terjamin kekekalan."
(Hadis Riwayat Tarmizi dan Nasai)
Hadis Rasullullah mengenai larangan meminang wanita yang
telah bertunangan:
·
"Daripada Ibnu Umar RA bahawa Rasullullah
SAW telah bersabda: "Kamu tidak boleh meminang tunangan saudara kamu
sehingga pada akhirnya dia membuat ketetapan untuk memutuskannya". (Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim(Asy-Syaikhan))
D. Rukun
nikah
- Pengantin laki-laki
- Pengantin perempuan
- Wali
- Dua orang saksi laki-laki
- Ijab dan kabul (akad nikah)
- Mahar : Mahar dalam agama islam dinilai dengan menggunakan nilai uang sebagai acuan, hal ini disebabkan karena mahar merupakan harta dan bukan semata-mata sebagai sebuah simbol. Wanita dapat meminta mahar dalam bentuk harta dengan nilai nominal tertentu seperti uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, atau benda berharga lainnya. Mahar juga dapat berupa mushaf Al-Qur'an serta seperangkat alat salat. Agama islam mengizinkan mahar diberikan oleh pihak laki-laki dalam bentuk apapun (cincin dari besi, sebutir kurma, ataupun jasa), namun demikian mempelai wanita sebagai pihak penerima memiliki hak penuh untuk menerima ataupun menolak mahar tersebut.
D. Syarat
Nikah
1. Calon Suami :
Ø
Islam
Ø
Laki-laki yang
tertentu
Ø
Bukan lelaki muhrim
dengan calon istri
Ø
Mengetahui wali yang
sebenarnya bagi akad nikah tersebut
Ø
Bukan dalam ihram
haji atau umroh
Ø
Dengan kerelaan
sendiri dan bukan paksaan
Ø
Tidak mempunyai empat
orang istri yang sah dalam suatu waktu
Ø
Mengetahui bahwa
perempuan yang hendak dinikahi adalah sah dijadikan istri
2. Calon Istri :
Ø
Islam
Ø
Perempuan yang
tertentu
Ø
Bukan perempuan
muhrim dengan calon suami
Ø
Bukan seorang banci
Ø
Akil Baligh
Ø
Bukan dalam ihram
haji atau umroh
Ø
Tidak dalam iddah
Ø
Bukan istri orang
3. Wali
Ø
Islam, bukan kafir
dan murtad
Ø
Lelaki dan bukannya
perempuan
Ø
Telah pubertas
Ø
Dengan kerelaan
sendiri dan bukan paksaan
Ø
Bukan dalam ihram
haji atau umroh
Ø
Tidak fasik
Ø
Tidak cacat akal
pikiran, gila, terlalu tua dan sebagainya
Ø
Merdeka
Ø
Tidak dibatasi
kebebasannya ketimbang membelanjakan hartanya
Sebaiknya calon istri perlu memastikan syarat WAJIB
menjadi wali. Jika syarat-syarat wali terpenuhi seperti di atas maka sahlah
sebuah pernikahan itu. Sebagai seorang mukmin yang sejati, kita hendaklah
menitik beratkan hal-hal yag wajib seperti ini.Jika tidak, kita hanya akan
dianggap hidup dalam berzinahan selamanya.
Jenis-jenis wali
Wali mujbir
: Wali dari bapaknya sendiri atau kakek dari bapak yang
mempunyai hak mewalikan pernikahan anak perempuannya atau cucu perempuannya
dengan persetujuannya (sebaiknya perlu mendapatkan kerelaan calon istri yang hendak
dinikahkan) .
Wali aqrab : Wali terdekat yang telah memenuhi syarat yang layak
dan berhak menjadi wali .
Wali ab’ad : Wali yang sedikit
mengikuti susunan yang layak menjadi wali, jikalau wali aqrab berkenaan tidak
ada. Wali ab’ad ini akan digantikan oleh wali ab’ad lain dan begitulah
seterusnya mengikut susunan tersebut jika tidak ada yang terdekat lagi.
Wali raja/hakim : Wali yang diberi
hak atau ditunjuk oleh pemerintah atau pihak berkuasa pada negeri tersebut oleh
orang yang telah dilantik menjalankan tugas ini dengan sebab-sebab tertentu .
4. Dua orang Saksi
Ø
Sekurang-kurangya dua
orang
Ø
Islam
Ø
Berakal
Ø
Telah pubertas
Ø
Laki-laki
Ø
Memahami isi lafal
ijab dan qobul
Ø
Dapat mendengar,
melihat dan berbicara
Ø
Adil (Tidak melakukan
dosa-dosa besar dan tidak terlalu banyak melakukan dosa-dosa kecil)
Ø
Merdeka
5. Ijab dan Qobul
Syarat ijab:
Ø
Pernikahan nikah ini
hendaklah tepat
Ø
Tidak boleh
menggunakan perkataan sindiran
Ø
Diucapkan oleh wali
atau wakilnya
Ø
Tidak diikatkan
dengan tempo waktu seperti mutaah(nikah kontrak atau pernikahan (ikatan suami
istri) yang sah dalam tempo tertentu seperti yang dijanjikan dalam persetujuan
nikah muataah)
Ø
Tidak secara taklik (tidak
ada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafalkan)
Contoh bacaan Ijab:Wali/wakil Wali berkata kepada
calon suami:"Aku nikahkan Anda
dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat
dibayar tunai".
Syarat qobul :
Ø
Ucapan mestilah
sesuai dengan ucapan ijab
Ø
Tidak ada perkataan
sindiran
Ø
Dilafalkan oleh calon
suami atau wakilnya (atas sebab-sebab tertentu)
Ø
Tidak diikatkan
dengan tempo waktu seperti mutaah(seperti nikah kontrak)
Ø
Tidak secara
taklik(tidak ada sebutan prasyarat sewaktu qobul dilafalkan)
Ø
Menyebut nama calon istri
Ø
Tidak ditambahkan
dengan perkataan lain
Contoh sebutan qabul (akan dilafazkan oleh bakal
suami) :"Aku terima nikahnya
dengan Diana Binti Daniel dengan mas kawin berupa seperangkap alat salat
dibayar tunai" ATAU "Aku terima Diana Binti Daniel sebagai
istriku".
Setelah qobul dilafalkan Wali/wakil Wali akan
mendapatkan kesaksian dari para hadirin khususnya dari dua orang saksi
pernikahan dengan cara meminta saksi mengatakan lafal "SAH"
atau perkataan lain yang sama maksudya dengan perkataan itu.
Selanjutnya Wali/wakil Wali akan membaca doa selamat
agar pernikahan suami istri itu kekal dan bahagia sepanjang kehidupan mereka
serta doa itu akan diAminkan oleh para hadirin.
Bersamaan itu pula, mas kawin/mahar akan diserahkan
kepada pihak istri dan selanjutnya berupa cincin akan dipakaikan kepada jari
cincin istri oleh suami sebagai tanda dimulainya ikatan kekeluargaan atau
simbol pertalian kebahagian suami istri. Aktivitas ini diteruskan dengan suami
mencium istri. Aktivitas ini disebut sebagai "Pembatalan Wudhu". Ini
karena sebelum akad nikah dijalankan suami dan isteri itu diminta untuk berwudhu terlebih dahulu.
Suami istri juga diminta untuk salat sunat nikah sebagai
tanda syukur setelah pernikahan berlangsung. Pernikahan Islam yang memang amat
mudah karena ia tidak perlu mengambil masa yang lama dan memerlukan banyak
aset-aset pernikahan disamping mas kawin,hantaran atau majelis umum (walimatul
urus)yang tidak perlu dibebankan atau dibuang.
6. Wakil Wali/ Qadi
Wakil wali/Qadi adalah orang yang dipertanggung jawabkan oleh institusi Masjid atau
jabatan/pusat Islam untuk menerima tuntutan para Wali untuk menikahkan/mengawinkan
bakal istri dengan bakal suami. Segala urusan pernikahan, penyediaan aset
pernikahan seperti mas kawin, barangan hantaran (hadiah), penyedian tempat
pernikahan, jamuan makan kepada para hadirin dan lainnya adalah tanggung jawab
pihak suami istri itu. Qadi hanya perlu memastikan aset-aset itu telah
disediakan supaya urusan pernikahan berjalan lancar. Disamping tanggung jawabnya
menikahi suami istri berjalan dengan sempurna, Qadi perlu menyempurnakan
dokumen-dokumen berkaitan pernikahan seperti sertifikat pernikahan dan
pengesahan suami istri di pihak tertinggi seperti menteri agama dan
administratif negara. Untuk memastikan status resmi suami isteri itu sentiasa
sulit dan terpelihara. Qadi selalunya dilantik dari kalangan orang-orang alim (yang
mempunyai pengetahuan dalam agama Islam dengan luas) seperti Ustaz, Muallim, Mufti,
Sheikh ulIslam dan sebagainya. Qadi juga mesti merupakan seorang laki-laki
Islam yang sudah merdeka dan telah pubertas.
E. Pernikahan yang dilarang oleh islam
a. Nikah
dibawah umur
laki – laki dan perempuan yang masih dibawah umur tidak diperbolehkan nikah
sehingga kedua – duanya mencapai balik dan persetujuan kedua orang tuanya.
b.
Nikah Mut’ah
Nikah muta’ah adalah pernikahan yang diniatkan dan diakadkan untuk
sementara waktu saja ( hanya untuk besenang – senang ), misalnya seminggu, satu
bulan atau dua bulan. Maka dari itu nikah muta’ah dilarang oleh rasulullah saw.
c.
Nikah Syigar
Nikah syigar adalah seorang laki – laki mengawini anak perempuan dengan
tujuan agar seorang laki – laki menikahi anak perempuannya kepada laki – laki (
pertama ) tanpa mas kawin ( pertukaran anak perempuan).
d.
Nikah Muhallil
Nikah muhallil adalah pernikahan yang dilakukan seorang laki – laki terhadap
seorang perempuan yang ditalak ba’in dengan bermaksud pernikahana tersebut
membuka jalan bagi mantan suami ( pertam ) untuk menikah kembali dengan bekas
istrinya tersebut setelah cerai dan habis masa idah, dikatakan muhallil karena
dianggap membuat halal bekas suami yang menalak ba’in untuk mengawini bekas
istrinya.
e.
Nikah dengan pezina
Seorang laki – laki yang baik tidak diperbolehkan ( haram ) mengawini
perempuan pezinah. Perempuan pezinah hanya diperbolehkan kawin dengan laki –
laki pezina, kecuali kalau perempuan itu benar – benar bertobat.
f. Nikah Badal
Suatu
pernikahan dengan tukar menukar istri, misalnya seorang yang telah beristri
menukar istrinya dengan istri orang lain dengan menambah sesuatu sesuai dengan
kesepakatan dengan kedua belah pihak.
g. Nikah
Istibdlo
Suatu
pernikahan dengan sifat sementara yang dilakukan oleh seorang wanita yang sudah
bersuami dengan laki – laki lain dengan tujuan untuk mendapatkan benih
keturunan dari laki – laki tersebut, setelah diketahui jelas benihnya dari laki
– laki lain maka diambil oleh suami yang pertama.
h. Nikah Righot
Suatu
pernikahan yang dilakukan beberapa laki - laki secara bergantian menyetubuhi
seorang wanita setelah wanita tersebut hamil dan melahirkan maka wanita
tersebut menunjuk satu diantara laki – laki yang turut menyetubuhi untuk
berlaku sebagai bapak dari anak yang dilahirkan kemudian antara keduanya
berlaku kehidupan sebagai suami istri.
i.
Nikah Baghoya
Pernikah
yang ditandai dengan adanya hubungan seksual antara wanita tuna susila dengan
laki – laki tuna susila, setelah terjadi kehamilan diantara wanita tersebut
maka dipanggil seorang dokter untuk menentukan bapak berdasarkan tingkat
kemiripan antara anaka dengan laki – laki yang menghamili ibu dari anak yang
lahir tersebut.
j.
Nikah dengan wanita sedang masa’iddah
Tidak
seorangpun diperbolehkan melamar wanita muslim yang sedang menjalani
masa’iddah, baik karena perceraian maupun karena kematian suami.
G. Penyebab haramnya sebuah pernikahan
- Perempuan yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan karena keturunannya (haram selamanya) serta dijelaskan dalam surah an-Nisa: Ayat 23 yang berbunyi, “Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.”:
- Ibu
- Nenek dari ibu maupun bapak
- Anak perempuan & keturunannya
- Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu
- Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan
·
Perempuan
yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
- Ibu susuan
- Nenek dari saudara ibu susuan
- Saudara perempuan susuan
- Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan
- Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan
- Perempuan muhrim bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
- Ibu mertua
- Ibu tiri
- Nenek tiri
- Menantu perempuan
- Anak tiri perempuan dan keturunannya
- Adik ipar perempuan dan keturunannya
- Sepupu dari saudara istri
- Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya.
H. Kewajiban dan Hak Suami Istri
Setelah
menikah, tentunya kita akan membangun sebuah keluarga. Tidaklah mudah untuk
membentuk keluarga yang damai, aman, bahagia, sejahtera. Diperlukan pengorbanan
serta tanggung jawab dari masing-masing pihak dalam menjalankan peran dalam
keluarga. Rasa cinta, hormat, setia, saling menghargai dan lain sebagainya
merupakan hal wajib yang perlu dibina baik suami maupun istri. Selain itu,
menjalankan hak dan kewajiban merupakan suatu keharusan. Dengan mengetahui dan
memahami hak dan kewajiban suami isteri yang baik diharapkan dapat mempermudah
kehidupan keluarga berdasarkan ajaran agama dan hukum yang berlaku. Berikut ini
adalah beberapa hak dan kewajiban pasangan suami isteri yang baik :
1.
Hak bersama suami-istri
Ø Saling
memegang amanah di antam kedua suami-istri dan tidak boleh saling menghianati.
Sebenarnya sebelum akad nikah pun masalah amanah ini sudah mulai ditanamkan.
apalagi sesudah resmi membangun rumah tangga.Sekiranya salah seorang
suanii-istri tidak amanah, maka akan terjadi kegoncangan dalam suatu rumah
tangga dan biasanya akan bermuara kepada perceraian.
Ø Saling
mengikat (menjalin) kasih sayang sumpah setia sehidup semati. Tanpa kasih
sayang, rumah tangga tidak ceria. Tidak ada artinya rumah tangga yang tidak
dilandasi oleh kasih sayang. Sebelum menikah seolah-olah dunia ini hanya
kepunyaan berdua saja. Ikrar ucapan sehidup semati meluncur lancar dari mulut
masing-masing. Namun, setelah menikah lama-kelamaan kelihatan sifat yang asli
masing-masing. Tidak jarang, dalam beberapa tahun saja sudah mencari jalan
masing-masing yang berakhir dengan perceraian. Contohnya, dapat dilihat dalam
masyarakat, terutama pada anggota masyarakat yang menganggap dirinya anak zaman
modern. Berganti pasangan dianggap soal biasa. Orang Islam adakalanya kurang
menyadari, bahwa,perceraian dalam Islam memang diperbolehkan tetapi sangat
dibenci oleh Allah. Suatu rumah tangga yang dibina dengan kasih sayang, rumah
yang sempit pun terasa luas. Berbeda suatu rumah tangga yang dibina dengan
kebencian rumah yang besar pun terasa semipit seolah-olah berada di neraka
Hendaknya masing-masing suami-istri memahami firman Allah:
"Dan di
antara tanda-tanda kekuasaanNya, ialah Dia; menciptakan untuk istri dari
jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya,
dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (ar-Rum:
21)
Ø Bergaul
dengan baik antara suami-istri. Pergaulan yang baik akan terwujud dalam waktu
rumah tangga, sekiranya masing-masing suami-istri dapat memahami sifat
masing-masing pasangannya, kesenangannya dan kegemarannya. Dengan demikian
masing-masing dapat menyesuaikan diri dengan sendirinya keharmonisan hidup
berumah tangga tetap dapat dipelihara. Tutur kata yang lemah lembut, senyum
mengulum dan muka manis pasti akan menyentuh perasaan pasangan hidupnya.
Pergaulan
yang tidak baik dalam suatu rumah tangga akan berakibat tidak baik pula bagi
anak-anak, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apalagi suami atau istri
membuka aib rumah tangganya kepada orang lain, termasuk tetangga. Bila tidak
mengikuti ketentuan agama Islam, berarti suatu perkawinan terjadi karena
dorongan (kebutuhan) biologis semata-mata.
Memang
benturan-benturan kecil tetap ada saja terjadi dalam suatu rumah tangga. Namun,
apabila masing-masing pihak menyadarinya dari tujuan suatu perkawinan, tentu
gejolak hati yang sedang membara segera dapat dipadamkan. salah satu
suami-istri marah, maka jangan disambut dengan marah pula. usahakan
mengendalikan diri dan kalau mungkin, dapat menyadarkannya. Kemudian ada lagi
adab yang bersifat khusus bagi suami-istri. Yang terpenting diantaranya:
2.
Hak Istri Atas Suami
Ø Bergaul
dengan istri dengan baik (patut)
Dalam hidup
berumah tangga hal yang harus diperhatikan seorang suami. Istri memerlukan
hidup untuk makan, pakaian dan tempat tinggal, di samping keperluan-
keperluan lainnya. Namun, hendaknya, bahwa tuntutan hak atas disesuaikan dengan
kemampuan suami. Mengenai hal ini diperintahkan oleh Allah. sebagaimana
frrman-Nya
"Dan
bergaullah dengan mereka (istri) dengan secara patut... " (an-Nisa': 19)
Dalam
masyarakat masih ada terdapat seorang suami yang menelantarkan istrinya, tidak
diberinya nafkah lahir dan batin. Si istri ibarat "digantung tidak
bertali", demikian kata pepatah. Lebih berat lagi beban si istri, bila dia
mempunyai anak yang harus dipenuhi segala keperluan hidupnya.
Ø Mendidik
istri taat beragama
Mendidik
istri beragama adalah tanggung jawab suami. Bila tidak mampu mendidiknya
sendiri disebabkan tidak punya ilmu atau tidak punya kesempatan, maka sarankan
istri menghadiri majlis taklim, atau mendatangkan guru ke rumah.Allah
memerintahkan agar istri (keluarga) benar-benar dilindungi dan diayomi, jangan
sampai jatuh ke jurang kesesatan dan menjadi penghuni neraka, sebagaimana
firman Allah:
"Hai
orang-orang yang beriman jagalah (peliharalah) dirimu keluargamu dari api
neraka...”
(At Tahriim:
6)
Suami hars
senantiasa mengingatkan istrinya dalam beribadah, mungkin karena lupa atau
melalaikannya.
Ø Mendidik
istri sopan santun
Seorang
suami hendaknya diperhatikan perilaku istrinya, supaya berlaku sopan santun
terutama pergaulan sehari-hari, baik dalam rumah tangga dan anggota masyarakat
Sebagai pendidik suami harus memperlihatkan sikapnya yang balk dicontoh oleh
istrinya. Sebab, bagaimana mungkin seorang suami dapat mendidik istrinya
sedangkan dia sendiri berlaku sopan santun dalam pergaulan sehari-hari.
Sedangkan suami tahu betul kedudukannya dalam rumah tangga sebagai pemimpin
keluarga (istri), sebagaimana firman Allah
"Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin kaum wanita... " (an- Nisa' : 34)
Sabda
Rasulullah:
"...
Seorang laki-laki itu menjadi pemimpin bagi keluarganya dan dia akan
bertanggung jawab atas pimpinannya... " (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi)
Ø Suami dilarang membuka rahasia istrinya
Seorang
suami berkewajiban menjaga nama baik istrinya. Tidak boleh menceritakan kepada
orang lain aib dan kekurangan istrinya. Harus disadari, bahwa membeberkan aib
keluarga (istri), sama saja dengan membeberkan aib diri sendiri dalam suatu
keluarga. Sama saja halnya dengan "menepuk air didulang, akan kena kemuka
sendiri". Malahan, seorang suami pantas dipersalahkan, karena tidak mampu
mendidik istrinya, atau sebelum dia berkeluarga telah gegabah memilih calon
istri yang tidak kuat agamanya.
Seorang
suami akan hilang harga diri dan turun martabatnya, sekiranya sempat
membeberkan kekurangan istrinya kepada orang lain, apalagi melalui media massa
(surat kabar majalah) dan media elektronik yang sering kita lihat pada saat
ini.
3.
Hak Suami Atas Istri
Ø Mematuhi
Suami
Seorang
istri hams mematuhi suamin selama suaminya tidak mengajak berbuat maksiat,
seperti berjudi, menjadi germo, mencuri, menjual obat-obat terlarang dan
lain-lainnya yang dilarang oleh agama. Malahan si istri harus berusaha mencegah
suaminya supaya tidak melakukan perbuatan maksiat itu Sekurang-kurangnya tidak
mengikuti perintah suaminya itu.
Ø Menjaga nama
baik suami
Nama baik
suami harus dijaga oleh istri,jangan sampai membeberkan aib atau kekurangan
suaminya kepada orang lain, sebagaimana hak istri atas suaminya sebagaimana
telah dijelaskan di atas. Seorang istri hares menjaga harta suaminya, mengurus
dan mendidik anaknya dan semua yang berhubungan dengan rumah tangga.
Sebagaimana suami, istri pun harus bertanggung jawab atas pimpinannya, tidak
hanya kepada suaminya saja, tetapi juga kepada Allah.
Ø Dalam segala
kegiatan mendapat izin suami
Seorang
istri, harus mendapat izin dari suaminya baik rnengadakan kegiatan, terutama
kegiatan di luar rumah tangga, seperti bepergian, termasuk menghadiri majlis
taklim. Bila kegiatan itu sesuai dengan tuntunan agama, barang kali tidak ada
suami yang berkeberatan.
Ø Menjaga diri
Bila suami
bepergian, baik jauh maupun dekat, maka istri harus dapat menjaga diri, supaya
tidak timbul fitnah, seperti menerima tamu yang bukan muhrimnya, terutama bila
tamu itu bermaIam. Si istri tentu dapat melihat situasi rumah tangganya itu,
apakah dia sendirian atau ada keluarga lainnya, diperkirakan tidak menimbulkan
fitnah Kekhawatiran itu biasanya timbul bila suaminya pergi merantau jauh
memakan waktu lama, ditambah lagi bagi istri yang tidak kuat agamanya.
Pada saat
ini kita lihat, berapa banyak bangsa kita yang menjadi TKI (Tenaga Kerja
Indonesia) yang pergi ke luar negeri untuk mencari nafkah. Ada kalanya suami
yang pergi dan adakalanya istri dalam keadaan seperti ini baik yang pergi
maupun yang ditinggal harus dapat menjaga diri, karena banyak godaan.
H.
Hikmah Pernikahan
- Cara yang halal dan suci untuk menyalurkan nafsu syahwat melalui ini selain lewat perzinahan, pelacuran, dan lain sebagainya yang dibenci Allah dan amat merugikan.
- Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
- Memelihara kesucian diri
- Melaksanakan tuntutan syariat
- Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
- Sebagai media pendidikan: Islam begitu teliti dalam menyediakan lingkungan yang sehat untuk membesarkan anak-anak. Anak-anak yang dibesarkan tanpa orangtua akan memudahkan untuk membuat sang anak terjerumus dalam kegiatan tidak bermoral. Oleh karena itu, institusi kekeluargaan yang direkomendasikan Islam terlihat tidak terlalu sulit serta sesuai sebagai petunjuk dan pedoman pada anak-anak
- Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
- Dapat mengeratkan silaturahim
·
Menguatkan
Ibadah : Menikah adalah bagian utuh dari ibadah, bahkan disebut sebagai
separuh agama. Tidak main-main, menikah bukan sekadar proposal pribadi untuk
“kepatutan” dan “kepantasan” hidup bermasyarakat. Bahkan menikah menjadi sarana
menggenapi sisi keagamaan seseorang, agar semakin kuat ibadahnya.Nabi Saw
bersabda, “Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya,
maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya” (HR. Al Baihaqi dalam
Syu’abul Iman).
PENUTUP
Manusia
telah diciptakan oleh Allah SWT dengan berbagai suku dan bangsa agar saling
mengenal. Dari sinilah manusia akan mendapatkan ilmu tentang pentingnya hidup
dengan toleransi dan kerja sama. Manusia juga akan memahami pentingnya
menghasilkan keturunan yang sholeh dan sholehah.
Agama
Islam telah memberikan pedoman maupun larangan bagi umatnya. Pedoman dan
larangan itulah yang akan menjadi rambu-rambu kita dalam kehidupan kita
sehari-hari. Begitu juga halnya dengan pernikahan. Islam telah menjelaskan
berbagi hal seputar pernikahan baik di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Tentang
bagaimana hubungan antara laki-laki dan perempuan yang baik, tata cara menikah,
larangan menikah, dll. Hal ini sangatlah penting karena dapat digunakan sebagai
landasan dan pelindung kita kelak
dikemudaian hari.
Sebagai
seorang mukmin, hendaknya kita menjalankan syariat Allah dengan baik. Begitu
pula dalam hal pernikahan. Kita harus memperhatikan berbagai aspek seperti
syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan yang kita lakukan sah dan
baik . Dari sebuah pernikahan yang baik, diharapkan kita dapat menjadi orang
tua yang baik sehingga mampu mendidik anak kita menjadi sholeh dan sholehah.
Ini berkaitan juga dengan tugas manusia untuk menjadi kholifah di bumi
sabagaimana yang tertulis didalam Al-Qur’an. Manusia diharapkan dapat menjaga
dan melindungi makhluk Alllah lain agar tetap lestari dan aman.
Demikianlah
yang dapat penulis sampaikan mengenai materi yang menjadi bahasan dalam makalah
ini. Tentunya banyak kekurangan dan kelemahan kerena terbatasnya pengetahuan
dan kurangnya rujukan atau referensi yang penulias peroleh hubungannya dengan
makalah ini. Penulis sangat berharap kepada pembaca untuk memberikan kritik
saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi penulis dan pembaca. Aamiin.



Hai Calon Pengantin ~
BalasHapusPercayakah kalian bahwa melangsungkan pernikahan tidak perlu ribet dan mahal? Dengan memakai jasa Wedding Organizer HIS Graha Elnusa, Anda bisa melangsungkan pernikahan ALL IN PACKAGE bergaya elegant di Jakarta Selatan dengan harga dibawah rata-rata dan dapat CASHBACK 35 Juta juga lho!
Mau tahu berbagai jenis Wedding Packagenya? Langsung saja kunjungi www.hisgrahaelnusa.com dan pantau terus update terbaru kami di Instagram @his_grahaelnusa.
> For more info please contact Marketing HIS Wedding Graha Elnusa 083873396243 (RATIH) atau datang langsung ke kantor HIS di Graha Elnusa Lt.2, Jl.TB. Simatupang Kav.1B, Cilandak Timur.